Dua Dosen Fakultas Hukum UNTIKA dilantik Sebagai MPDN Periode 2026-2029
23 September 2026 • Kategori:
MPD Notaris adalah Majelis Pengawas Daerah Notaris, yaitu badan resmi yang bertugas mengawasi dan membina Notaris di tingkat kabupaten atau kota.
Tugas Utama MPD Notaris :
• Melakukan pengawasan: Memeriksa perilaku dan pelaksanaan tugas jabatan notaris secara berkala.
• Menerima laporan: Menampung pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.
• Melakukan pemeriksaan: Memanggil dan memeriksa notaris jika ada dugaan pelanggaran undang-undang jabatan atau kode etik.
• Memberikan sanksi atau usulan: Memberikan keputusan atau meneruskan rekomendasi sanksi kepada majelis pengawas di tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan pelanggaran.
Pasal (1) angka 6 Undang-Undang Jabatan Notaris menetapkan bahwa Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas Daerah Notaris adalah suatu lembaga yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Dua Orang Dosen Fakultas Hukum UNTIKA yakni Bapak Marno M Hipan SH., MH dan Bapak Kadimuddin Baehaki, SH., MH mendapatkan amanah dan kepercayaan untuk menjabat sebagai Anggota MPD Notaris Kabupaten Banggai yang memiliki wilayah kerja mencakup Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Penatikan Anggota MPD Notaris dilaksanakan di Aula fakultas Hukum UNTIKA tanggal 23 September 2026 oleh Kanwil Kementerian Hukum Propinsi Sulawesi Tengah.